 |
| Sumber: www.kompas.com |
KPK: Jangankan Wapres, Presiden Pun Bisa Diperiksa
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) membantah bahwa mereka tak bisa menyelidiki dugaan tindak pidana
korupsi, jika dilakukan oleh wakil presiden.
Apa yang disampaikan
Ketua KPK, Abraham Samad, dalam rapat bersama Tim Pengawas Century DPR
soal pemeriksaan wakil presiden adalah dalam konteks ketatanegaraan.
"Jangankan
wakil presiden, presiden pun bisa diperiksa KPK jika menyangkut dugaan
pelanggaran tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP
di Jakarta, Selasa (20/11/2012) malam.
Pernyataan Johan tersebut
sekaligus merevisi salah tafsir, terhadap apa yang dikemukakan Abraham
di DPR bahwa wakil presiden tak bisa diselidiki KPK.
"Yang
dimaksud oleh Ketua KPK adalah dalam konteks ketatanegaraan. Sementara
dalam konteks pelanggaran tindak pidana korupsi, siapa pun bisa
diperiksa KPK," kata Johan.
Menurut Johan, konteks yang
disampaikan Ketua KPK adalah terkait dengan problem ketatanegaraan.
"Kalau ada ditemukan ada pelanggaran konstitusi, baru mekanismenya
melalui DPR. Endingnya itu di MK," kata Johan.
Editor: Agus Mulyadi
Info yang Sangat menarik...
BalasHapus