Rabu, 21 November 2012

Sumber : www.kompas.com

Presiden Dipermalukan

 

 

JAKARTA, KOMPAS.com -  Langkah Sekretaris Kabinet Dipo Alam melaporkan dugaan kongkalingkong di tiga kementerian dengan Dewan Perwakilan Rakyat ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dinilai telah mempermalukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, pelaporan itu dilakukan Dipo tanpa koordinasi dengan Presiden.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, Minggu (18/11/2012) kepada Kompas.com.

Tjahjo menyatakan, awalnya mengapresiasi langkah Dipo yang melaporkan adanya dugaan kongkalingkong tersebut ke KPK. Dipo dinilai telah memberikan bukti awal untuk ditindaklanjuti KPK.

Namun, Tjahjo mengaku kaget karena Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan, pelaporan Dipo itu sebagai tindakan politik pribadi dan dilakukan tanpa koordinasi dengan Presiden Yudhoyono.

"Saya bingung, mengapa tata kelola penyelenggaraan pemerintahan karut marut seperti ini? Ada menteri yang saling menyerang satu sama lain secara terbuka di publik," tanya Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, tugas sekretaris kabinet adalah mengkoordinasikan tugas-tugas kementerian. Jika ada tindakan kementerian yang tidak sesuai dengan arahan atau garis kebijakan Presiden, sekretaris kabinet seharusnya melaporkannya terlebih dahulu ke Presiden.

"Langkah sekretaris kabinet seharusnya selalu dikoordinasikan dengan Presiden. Upaya mencari jalan sendiri demi popularitas pribadi, harus dihindari," tambah Tjahjo.

Namun, dalam kasus pelaporan Dipo ke KPK, sekretaris kabinet terlihat seperti mendahului kebijakan Presiden dan bahkan memporak-porandakan jajaran kementerian yang seharusnya dikoordinasikannya. "Ini sama saja Presiden telah dipermalukan oleh pembantu sendiri," tutur Tjahjo.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi II DPR perlu meminta penjelasan dari Dipo dan Julian Aldrin Pasha untuk mencari tahu dan meluruskan apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan istana belakangan ini. 

 

Editor :Robert Adhi Ksp

 

Sumber: www.kompas.com

KPK: Jangankan Wapres, Presiden Pun Bisa Diperiksa

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa mereka tak bisa menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi, jika dilakukan oleh wakil presiden.

Apa yang disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad, dalam rapat bersama Tim Pengawas Century DPR soal pemeriksaan wakil presiden adalah dalam konteks ketatanegaraan.

"Jangankan wakil presiden, presiden pun bisa diperiksa KPK jika menyangkut dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (20/11/2012) malam.

Pernyataan Johan tersebut sekaligus merevisi salah tafsir, terhadap apa yang dikemukakan Abraham di DPR bahwa wakil presiden tak bisa diselidiki KPK.

"Yang dimaksud oleh Ketua KPK adalah dalam konteks ketatanegaraan. Sementara dalam konteks pelanggaran tindak pidana korupsi, siapa pun bisa diperiksa KPK," kata Johan.

Menurut Johan, konteks yang disampaikan Ketua KPK adalah terkait dengan problem ketatanegaraan. "Kalau ada ditemukan ada pelanggaran konstitusi, baru mekanismenya melalui DPR. Endingnya itu di MK," kata Johan. 

Editor: Agus Mulyadi