 |
| Sumber : www.kompas.com |
Presiden Dipermalukan
JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Sekretaris Kabinet
Dipo Alam melaporkan dugaan kongkalingkong di tiga kementerian dengan
Dewan Perwakilan Rakyat ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dinilai
telah mempermalukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya,
pelaporan itu dilakukan Dipo tanpa koordinasi dengan Presiden.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, Minggu (18/11/2012) kepada Kompas.com.
Tjahjo
menyatakan, awalnya mengapresiasi langkah Dipo yang melaporkan
adanya dugaan kongkalingkong tersebut ke KPK. Dipo dinilai telah
memberikan bukti awal untuk ditindaklanjuti KPK.
Namun, Tjahjo
mengaku kaget karena Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha
menyatakan, pelaporan Dipo itu sebagai tindakan politik pribadi dan
dilakukan tanpa koordinasi dengan Presiden Yudhoyono.
"Saya
bingung, mengapa tata kelola penyelenggaraan pemerintahan karut marut
seperti ini? Ada menteri yang saling menyerang satu sama lain secara
terbuka di publik," tanya Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, tugas
sekretaris kabinet adalah mengkoordinasikan tugas-tugas kementerian.
Jika ada tindakan kementerian yang tidak sesuai dengan arahan atau
garis kebijakan Presiden, sekretaris kabinet seharusnya melaporkannya
terlebih dahulu ke Presiden.
"Langkah sekretaris kabinet
seharusnya selalu dikoordinasikan dengan Presiden. Upaya mencari jalan
sendiri demi popularitas pribadi, harus dihindari," tambah Tjahjo.
Namun,
dalam kasus pelaporan Dipo ke KPK, sekretaris kabinet terlihat seperti
mendahului kebijakan Presiden dan bahkan memporak-porandakan jajaran
kementerian yang seharusnya dikoordinasikannya. "Ini sama saja Presiden
telah dipermalukan oleh pembantu sendiri," tutur Tjahjo.
Sebagai
bagian dari fungsi pengawasan, Komisi II DPR perlu meminta penjelasan
dari Dipo dan Julian Aldrin Pasha untuk mencari tahu dan meluruskan apa
yang sebenarnya terjadi di lingkungan istana belakangan ini.
 |
| Sumber: www.kompas.com |
KPK: Jangankan Wapres, Presiden Pun Bisa Diperiksa
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) membantah bahwa mereka tak bisa menyelidiki dugaan tindak pidana
korupsi, jika dilakukan oleh wakil presiden.
Apa yang disampaikan
Ketua KPK, Abraham Samad, dalam rapat bersama Tim Pengawas Century DPR
soal pemeriksaan wakil presiden adalah dalam konteks ketatanegaraan.
"Jangankan
wakil presiden, presiden pun bisa diperiksa KPK jika menyangkut dugaan
pelanggaran tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP
di Jakarta, Selasa (20/11/2012) malam.
Pernyataan Johan tersebut
sekaligus merevisi salah tafsir, terhadap apa yang dikemukakan Abraham
di DPR bahwa wakil presiden tak bisa diselidiki KPK.
"Yang
dimaksud oleh Ketua KPK adalah dalam konteks ketatanegaraan. Sementara
dalam konteks pelanggaran tindak pidana korupsi, siapa pun bisa
diperiksa KPK," kata Johan.
Menurut Johan, konteks yang
disampaikan Ketua KPK adalah terkait dengan problem ketatanegaraan.
"Kalau ada ditemukan ada pelanggaran konstitusi, baru mekanismenya
melalui DPR. Endingnya itu di MK," kata Johan.
Editor: Agus Mulyadi